Korte Mededeelingen. [April 1913.
423
(5) Anak-negeri tiada bermoesoeh dengan ki'a, jaug tinggal dalam
kampoengDja, doedoek dan bekerdja deDgan sentosa, baik lah kita
peliharakan dia. Adat igamanja dan segala adat istiadatnja jang baik
lagi patoet, kita beri djalaD, ta oesah diperhentikanakan tetapi adat
bengis, oepama diyat dan mengajau dan adat perhambalin, kita per-
bentikan.
(6) Segala bangoenan, daripaaa tjandi dan mesigit, dan lagi tempat
sakti, koeboer kramat dan sebagainja, haroes lah kita sajangkan seboleh-
bolebnja, djangan roesakkan dia; melainkan kalau moesoeh berkoekoeh
didalamnja Akan tetapi, sebab menjajangkan bangoenan atau tempat
jang kramat itoe, hal-ihwal kita sendiri ta boleh koerang baik aekaii
tidakKalau perloe, baik karena atoeran pasoekan kita, baik oleh karena
schat, badannja orang kita, maka kita masoek kedalamnja atau men-
djalani dia.
(7). Djangan rampas dan djangan samoen. Adalah jang merampas dan
jang menjamoen nanti kena hoekoem. Baiklah orang jang memerentah-
kan kadang-kadang memperiDgatkan larangan ini sama orangjangdi-
bawah perëatahnja.
(8) Djangan ambil milik orang, dan djangan menggagahi bini orang
atau anak-gadis, dan djangan memboenoeh orang kampoeng. Ada lah
masing-masing orang, baik lab kita benarkan jang mana haknja, dan
djaDgan kita beri maloe kepada saorang poenmelainkan kita hoermati
kapalaDja dan orang-besamja dan toea roemahnja
(9) Akan milik atau kepoenjaan orang itoe, boleh di beli djoega dan
kalau perloe boleh ditoentoet, asal sadja dibajar barga jang patoet.
327. Maka dengan salekasnja orang isi negeri disoeroehkan menje-
rahkan segala sendjatanja pada tangan kita; kalau tiada maoe, nanti
ia dipaksa.
328. Ada poen jang pertama ditoentoet deripada orang jang mela-
wan kita, jang doerhaka, tiada maoe menoeroet perëntah kita, ia-itoe:
menjerahkan dirinja dengan tiada djandji. Sabelonnja bagitoe, maka
moesoeh itoe diboeroe dan dihambat dan digoeloeng, ditjari sampai keda-
lam tempat-semboeni. Boemah dan pondok kadoedoekan jang tersemboeni
dipetjahkan dan segala bekal bekalan, dapat didalamnja itoe, boleh kita
pakai sendiri; kalau tiada berhadjat, kita roesakkan.
329. Djikalau bertemoe berdjoempa dengan moesoek, waktoe me-
némbak dan ketika melanggar dengan memarangkan parang pedang
klewang, maka haroes lah segala orang kita djaga dengan seboleh-boleh-
nja soepaja djangan orang perampoean dan boedak kanak-kanak kena
tjelaka. Kalau di antaranja ada orang kena loeka atau mati, maka
dikabarkan dalam rapportnja sama komandan, deDgan menjeboetkan
segala hal-ihwalnja, ta boleh dilindoengkan soeatoe djoea poen.
330. Djangan lah berlakoe dengan keras dan kasar kepada orang
tawanan, jang tiada melawankelakoean itoe dilarangkan sangat
(345); kalau perloe, orang itoe diïkat (334). Akan makanannja, atas
kita-orang lah; goepernemen jang membajar. Barang miliknja ta boleh
diambil; boleh kita simpan, tetapi nanti dikembalikan kepada orang
jang ampoenja dia. Jang patoet kita ambil, alat sendjata dan alat ker-