Korte Mede deeling en. 424 April 1913.] djaan dan sebagainja, lagi poela soerat-soerat dan b arang jang ber- goena sama kita akan memperdamaikan negeri dan me raberikan senang sentosa sama orang isinja. 331. Patroem jang dapat deripada goepernemen dan patroem jang dipakai dengan idzinDja ta boleh diobah sedikit-sedikit poen. Ratjoen ipoeh ta boleh dipakai; bagitoe djoega sendjata atau peloeroe atau barang apa-apa, jang menjakiti dan meloekaï amat, terlebih deri perloe. Lagi ta boleh takoeti orang moesoeh dengan raemberi tahoe, bahwa semoeaDja nanti diboenoeh, tiada disajangken, tiada diberi djiwa ke- pada saörang djoea. Segala perkara terseboet diatas ini dan pengamang- amang (pengantjam-antjam) itoe dilarangkan sangat dalam oendang- oendang adat-perang. 332. Ini lah lagi beberapa perkara jang dilarangkanDjangan lah memaksa orang isi negri berperang dengan sekampoengDja dan sanegerinja. Djangan lah memaksa dia-orang, dengan siksa atau dengan toetoep-menoetoep atau dengan lain roepa, akan memberi katerangan berita warta deri hal lawan kita. Djangan lab memaksa dia akan djadi mata mata atau pandoe. Melainkan kalau kita sesat, tiada berketa- hoean lagi tempat kita dan tiada boleh kita dapat djalan barang kemana poen, maka dalam hal ini baroe kita boleh paksaï orang djadi pandoe mata-djalan, djika perloe sekali oentoek kita poenja orang sendiri. Pekerdjaan jang bagitoe dengan hal-ihwalnja dikabarkau dalam rapport. Jang mendjadi pandoe itoe dibalas dan dibajar mahal. 333. Adapoen rampasan-perang, dengan basa Melajoe namanja dja- rahan, tiada lain, melainkan alat keradjaan deripada djabatan dan tanda-alamat keradjaan dan kabesaran dan sebagainja, lagi hadiah- hadiah doeloe diterima deripada goepernemen; maka segala alat sen djata dan perkakas perang (sendjata kabesaran kemoeliaan itoe boekan sendjata perang) dan barang-barang tertinggal di medan peperangan, dan bekal-bekalan dihimpoenkan pada tempat semboeni, diloear tempat kadoedoekan orang negeri, maka itoe lah semoea djoega dipandang seperti djarahan. Maka segala djarahan itoe, tiada jang ampoenja dia melainkan Goepernemen djoea. 334. (1) Orang moesoeh kena sakit loeka, jang djatoh ka tangan kita, disajangkan dan sabolehnja dipeliharakan baik. Kalau ta dapat kita bawa, maka orang itoe diserahkan poela kepada temannja. (2) Barang siapa, baik orang berpangkat baik orang tiada berpangkat, jang menjakiti atau menjiksaï. mengoedoengkan atau merompongkan, atau memboenoeh orang moesoeh, jang soedah djatoh ka tangannja, oleh karena menoeroet hawa-nafsoenja, maka orang itoe poen berboeat salah jang besar. Melainkan kalau perloe betoel akan melawan dirinja sendiri, maka jang berboeat itoe dihadapkan krijgsraad (madjelis hoekoem-perang.) (3) Haroes lah kita beri, bahwa mait orang mati di perang ditanamkan atau dibakarkan oleh teman kaoem-koelawargaoja. Kalau t ada teman soedara jang mengerdjakan pekerdjaan itoe, maka kita sendiri jang menanamkan atau membakarkan maitnja itoe. Doeloe dari itoe seboleh- bolehnja ditentoekan narna dan bangsa dan pangkat daradjatDja orang mati itoe.

Tijdschriftenviewer Nederlands Militair Erfgoed

Indisch Militair Tijdschrift | 1913 | | pagina 106