Korte Mede deeling en.
424
April 1913.]
djaan dan sebagainja, lagi poela soerat-soerat dan b arang jang ber-
goena sama kita akan memperdamaikan negeri dan me raberikan senang
sentosa sama orang isinja.
331. Patroem jang dapat deripada goepernemen dan patroem jang
dipakai dengan idzinDja ta boleh diobah sedikit-sedikit poen. Ratjoen
ipoeh ta boleh dipakai; bagitoe djoega sendjata atau peloeroe atau
barang apa-apa, jang menjakiti dan meloekaï amat, terlebih deri perloe.
Lagi ta boleh takoeti orang moesoeh dengan raemberi tahoe, bahwa
semoeaDja nanti diboenoeh, tiada disajangken, tiada diberi djiwa ke-
pada saörang djoea. Segala perkara terseboet diatas ini dan pengamang-
amang (pengantjam-antjam) itoe dilarangkan sangat dalam oendang-
oendang adat-perang.
332. Ini lah lagi beberapa perkara jang dilarangkanDjangan
lah memaksa orang isi negri berperang dengan sekampoengDja dan
sanegerinja. Djangan lah memaksa dia-orang, dengan siksa atau dengan
toetoep-menoetoep atau dengan lain roepa, akan memberi katerangan
berita warta deri hal lawan kita. Djangan lab memaksa dia akan
djadi mata mata atau pandoe. Melainkan kalau kita sesat, tiada berketa-
hoean lagi tempat kita dan tiada boleh kita dapat djalan barang
kemana poen, maka dalam hal ini baroe kita boleh paksaï orang djadi
pandoe mata-djalan, djika perloe sekali oentoek kita poenja orang
sendiri. Pekerdjaan jang bagitoe dengan hal-ihwalnja dikabarkau
dalam rapport. Jang mendjadi pandoe itoe dibalas dan dibajar mahal.
333. Adapoen rampasan-perang, dengan basa Melajoe namanja dja-
rahan, tiada lain, melainkan alat keradjaan deripada djabatan dan
tanda-alamat keradjaan dan kabesaran dan sebagainja, lagi hadiah-
hadiah doeloe diterima deripada goepernemen; maka segala alat sen
djata dan perkakas perang (sendjata kabesaran kemoeliaan itoe boekan
sendjata perang) dan barang-barang tertinggal di medan peperangan,
dan bekal-bekalan dihimpoenkan pada tempat semboeni, diloear tempat
kadoedoekan orang negeri, maka itoe lah semoea djoega dipandang
seperti djarahan. Maka segala djarahan itoe, tiada jang ampoenja
dia melainkan Goepernemen djoea.
334. (1) Orang moesoeh kena sakit loeka, jang djatoh ka tangan
kita, disajangkan dan sabolehnja dipeliharakan baik. Kalau ta dapat
kita bawa, maka orang itoe diserahkan poela kepada temannja.
(2) Barang siapa, baik orang berpangkat baik orang tiada berpangkat,
jang menjakiti atau menjiksaï. mengoedoengkan atau merompongkan, atau
memboenoeh orang moesoeh, jang soedah djatoh ka tangannja, oleh karena
menoeroet hawa-nafsoenja, maka orang itoe poen berboeat salah jang besar.
Melainkan kalau perloe betoel akan melawan dirinja sendiri, maka jang
berboeat itoe dihadapkan krijgsraad (madjelis hoekoem-perang.)
(3) Haroes lah kita beri, bahwa mait orang mati di perang ditanamkan
atau dibakarkan oleh teman kaoem-koelawargaoja. Kalau t ada teman
soedara jang mengerdjakan pekerdjaan itoe, maka kita sendiri jang
menanamkan atau membakarkan maitnja itoe. Doeloe dari itoe seboleh-
bolehnja ditentoekan narna dan bangsa dan pangkat daradjatDja orang
mati itoe.